Selain 14 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama, di provinsi ini ada hari libur keagamaan. Gubernur Bali Made Mangku Pastika menetapkan 21 hari kerja sebagai hari libur lokal (fakultatif) terkait dengan berbagai kegiatan ritual keagamaan umat Hindu, disamping 14 hari untuk libur nasional dan lima hari cuti bersama selama 2013.
"Libur lokal khusus di Bali itu dimaksudkan agar umat Hindu dapat melaksanakan berbagai kegiatan keagamaan dan persembahyangan dengan baik," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Bali I Ketut Teneng di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan fakultatif yang ditetapkan 21 hari kerja itu terdiri atas Hari Siwa Ratri, hari perenungan dosa selama dua hari, 10-11 Januari 2013, menyusul Saraswati hari lahirnya ilmu pengetahuan pada Sabtu, 12 Januari 2013.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika |
Hari Pagerwesi yang bermakna untuk mengokohkan kekuatan iman pada Rabu, 16 Januari 2013, tiga hari terkait Hari Suci Nyepi tahun Saka 1935 yakni Tawur Kesanga, Hari Suci Nyepi, dan Ngembak Geni, 11-13 Maret 2013.
Ketut Teneng mengatakan tiga hari lagi terkait Hari Suci Galungan yakni hari kemenangan Dharma (kebaikan) melawan Adharma (keburukan), 26-28 Maret 2013 dan tiga hari terkait Hari Suci Kuningan, rangkaian Galungan, 5-7 April 2013,
Hari Suci Saraswati yang diperingati setiap 210 hari sekali itu jatuh pada 10 Agustus 2013, Hari Pagerwesi pada 14 Agustus 2013, Hari Raya Galungan yang juga diperingati setiap 210 hari itu jatuh pada 22-14 Oktober 2013.
Libur Kuningan rangkaian hari suci Galungan selama tiga hari, 1-3 November 2013 yang meliputi penampahan Kunungan, Hari Suci Kuningan, dan Umanis Kuningan.
Ia menjelaskan surat edaran Gubernur Bali tertanggal 10 Oktober 2012 tentang Hari Libur Lokal, Nasional dan Cuti Bersama telah disampaikan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), BUMN, BUMD, Bupati, Wali Kota, dan perusahaan swasta di Bali.
Instansi, baik pusat maupun daerah yang mengemban tugas memberikan pelayanan menyangkut kepentingan masyarakat seperti rumah sakit, pelayanan telekomunikasi, listrik, dan pemadam kebakaran agar melakukan pengaturan kerja karyawan sedemikian rupa, sehingga pelayanan publik tetap terlaksana dengan baik.
Selain libur lokal, juga terdapat 14 hari libur nasional 2013 yang meliputi tahun baru masehi pada 1 Januari 2013, Maulud Nabi Muhammad SAW pada 24 Januari 2013, Tahun baru Imlek pada 10 Februari 2013. Hari Raya Nyepi pada 12 Maret 2013, dan Wafat Isa Almasih pada 29 Maret 2013.
Selain itu, Hari Raya Waisak 2557 pada 25 Mei 2013, Isra Mi`raj Nabi Muhammad SAW pada 6 Juni 2013, Hari Raya Idul Fitri 1434 pada 8-9 Agustus 2013, Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2013, Hari Raya Idul Adha pada 15 Oktober 2013, Tahun Baru Hijriah pada 5 November 2013, dan Hari Raya Natal 25 Desember 2013.
Lima hari cuti bersama meliputi Hari Raya Idul Fitri pada 5-7 Agustus 2013, Hari Raya Idul Adha, dan Hari Raya Natal.